tugas terstruktur 02 kewarganegaran kelompok_salsa febby valensya
PERBANDINGAN
INDONESIA DAN ARAB SAUDI
Oleh
:
Salsa
Febby Valensya (43125010265)
Regita
Aulia Utami (43125010266)
Reisya
Zulfa Syahida (43125010258)
Tiara
Cakap Ayu (43125010256)
Radhitya
Javier Ryhan (43125010267)
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM
STUDI, MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Diskursus tentang
hubungan antara negara
Indonesia dengan Arab
Saudi menjalin relasi perdagangan, bisnis,
bilateral yang sangat
erat namun keduanya memiliki
ideologiyang pasti berbeda
sebagai falsafah hidup bernegara. Dan ideologiyang dianut oleh keduanya masih
menjadi perbincangan menarik. Persoalan
Indonesia sebagai negara yang
mayoritas warganya Islam
dan beranekaragam tidak menjadikan
hukum Islam sebagai
dasar konstitusinyaatau
ideologinya, demikian juga Arab Saudi yang mayoritas penduduknya Islam
bukan menjadikan sebagai negara sekuler Islam atau radikal.Sedangkan Arab
Saudi yang sering
kita kenal sebagai
negara kerajaan yang
selama ini dikenal sebagai
gerbong utama yang menggerakkanpenyebaran wahabisme. Di negeri ini wahabi lahir
dan tumbuh menjadi sebuah ideologibesar, yang konon katanya menaungi segenap
kebijakan yang lahir di
negeri kerajaan tersebut.Negara Indonesia
biasa dikatakan sebagai
negara yang moderat dimana hukum
konstitusinya tidak bertentangan dengan hukum Islam(Azizy et al., 2002).
Perlu kita ketahui bahwasanyaPancasila sebagai
dasar negara Indonesia
mempunyai nilai-nilai
keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan dannilai kemanusiaan.
Tujuan
Negara Indonesia
sebagaimana tercantum dalam
UUD 1945 merupakan negara
hukum yang berpedoman kepada
ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup bernegara, eksistensi
Pancasila adalah suatu pencapaian yang nyatadalam tegaknya negara hukum sebagai
landasan ideologibagi Indonesia. Gagasan
politik yang tertuang
di dalam Pancasilamerupakan rumusan
solutif dan sempurna. Sedangkan dinegara
Arab Saudi ideologi
mazhab Wahhabi yang selanjutnya menjadi
dasar legitimasi kekuasaan
dan pengembangan pengaruh pemerintah
keluarga Al-Saud di semenanjung jazirah Arab. Metode penelitian
dalam artikelini yang
digunakan ialah metode deskriptifanalitis, metode
deskriptif analitis pada
dasarnya meneliti kaidah-kaidah dari
sumberdata, menelaah
permasalahandengan berpedomanpada
data sekunder seperti
bahanhukumprimer, sekunderdan
tersier. Adapun hasil
dari penelitiandalam jurnal
ini ialah ideologinegara Indonesia telah termaktub dalam UUD 1945 yaitu
Pancasila yang berfungsi
memberikan arah perjuangan
bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita dan tujuan Nasional.
Metode
Penelitian
Metode penelitian dalam artikelini
yang digunakan ialah metode deskriptifanalitis, metode deskriptif analitis pada
dasarnya meneliti kaidah-kaidah dari sumberdata, menelaah permasalahan
PROFIL
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan
pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
republik presidensial, yang berarti
presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan dipilih
langsung oleh rakyat. Sistem ini menganut pemisahan kekuasaan (eksekutif,
legislatif, dan yudikatif) dan menggunakan prinsip checks and balances, di mana
presiden dan parlemen (DPR) memiliki kedudukan yang setara dan tidak saling
bertanggung jawab.
PROFIL
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN ARAB SAUDI
Indonesia, sebagai sebuah republik
presidensial, berdiri di atas landasan demokrasi. Rakyatnya memiliki hak untuk
memilih pemimpin mereka melalui pemilihan umum, dan ideologi Pancasila menjadi
dasar negara yang menjunjung tinggi persatuan di tengah keberagaman suku,
agama, dan budaya. Arab Saudi menerapkan sistem monarki absolut, kekuasaan
tertinggi dipegang oleh seorang raja yang tidak dipilih oleh rakyat. Raja
memiliki kendali penuh atas pemerintahan dan segala kebijakan negara.
Tercermin dalam sistem hukum kedua
negara. Indonesia menggabungkan unsur-unsur hukum perdata warisan kolonial,
hukum adat, dan hukum Islam untuk isu-isu tertentu seperti pernikahan dan
warisan. Sistem ini didasarkan pada undang-undang tertulis yang menjamin hak
asasi manusia. Arab Saudi menerapkan sistem hukum syariat Islam yang ketat,
dengan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama. Akibatnya, hukuman mati
dan hukuman lain yang dianggap tidak sejalan dengan standar hak asasi manusia
internasional masih diterapkan secara luas di Arab Saudi.
TABEL
PERBANDINGAN PEMERINTAHAN
Aspek |
Indonesia |
Arab Saudi |
Sistem pemerintahan |
Presidensial (demokrasi) |
Monarki absolut |
Kepala negara |
Presiden, dipilih lewat pemilu |
Raja, diwariskan turun temurun |
Konstitusi / dasar hukum |
UUD 1945, pancasila, hukum nasional |
Al-Quran, hadist, syariat islam |
Lembaga politik |
DPR, DPD, partai politik. pemilu |
Majelis Syura (penasehat), tidak ada
partai politik |
Hubungan agama dan negara |
Negara menjamin kebebasan ber agama
(pancasila) |
Negara islam, hukum dan politik
sepenuhnya berdasarkan syariat. |
ANALISIS
KRITIS DAN REFLEKSI KELOMPOK
Perbandingan Indonesia dan Arab
Saudi menunjukkan perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan. Indonesia
dengan sistem presidensial demokratis memberi ruang partisipasi rakyat melalui
pemilu dan prinsip checks and balances, meski praktiknya masih
menghadapi masalah seperti korupsi dan politik uang. Sementara itu, Arab Saudi
dengan monarki absolut mampu menjaga stabilitas politik, tetapi membatasi
partisipasi rakyat dan sering menuai kritik dari perspektif hak asasi manusia.
Dari kajian ini, kelompok kami
menyadari bahwa setiap sistem pemerintahan lahir dari konteks sejarah dan
budaya masing-masing. Indonesia dapat belajar konsistensi ideologi dari Arab
Saudi, sementara Arab Saudi bisa mengambil nilai demokrasi partisipatif dari
Indonesia. Bagi kami sebagai mahasiswa, memahami perbandingan ini menumbuhkan
sikap kritis sekaligus apresiasi terhadap keberagaman sistem politik di dunia.
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
Perbandingan Indonesia dan Arab
Saudi menunjukkan perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan. Indonesia
menganut sistem presidensial demokratis dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai
dasar negara, sementara Arab Saudi menerapkan monarki absolut dengan syariat
Islam sebagai landasan hukum. Keduanya mencerminkan nilai budaya dan sejarah
masing-masing: Indonesia menekankan persatuan dalam keberagaman, sedangkan Arab
Saudi menekankan konsistensi ideologi keagamaan.
Berdasarkan kajian ini, kelompok
kami merekomendasikan agar Indonesia terus memperkuat praktik demokrasi yang
bersih dan partisipatif, sementara Arab Saudi dapat mempertimbangkan pemberian
ruang partisipasi rakyat yang lebih luas. Bagi mahasiswa, perbandingan ini
menjadi pelajaran penting untuk bersikap kritis, menghargai perbedaan sistem
politik, serta mengambil nilai positif dari keduanya untuk kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar