TUGAS MANDIRI 02 - salsa febby valensya

 

JUDUL TUGAS : STUDI PUSTAKA TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERDASARKAN UUD 1945 DAN LITERATUR ILMIAH

Salsa febby valensya [ E23 ]

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sistem pemerintahan merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan negara karena menjadi dasar dalam mengatur hubungan antar lembaga negara, pemerintah, dan rakyat. Indonesia sebagai negara hukum telah menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi tertinggi yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan (amendemen) yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem pemerintahan agar lebih sesuai dengan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta tuntutan perkembangan zaman.

Kajian mengenai sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 penting dilakukan karena dalam praktiknya, penerapan konstitusi tidak terlepas dari interpretasi politik dan dinamika sosial yang berkembang. Selain itu, literatur ilmiah yang membahas teori sistem pemerintahan, baik presidensial maupun parlementer, memberikan perspektif yang lebih luas dalam menilai posisi Indonesia di tengah perdebatan akademik mengenai idealitas bentuk pemerintahan yang efektif, stabil, dan demokratis. Dengan memahami sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 serta membandingkannya dengan literatur ilmiah, dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kelebihan, kelemahan, serta prospek pengembangan tata kelola pemerintahan masa depan.di

Tujuan Kajian

Kajian ini bertujuan untuk:

1.      Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk perubahan pasca-amendemen.

2.      Menganalisis perbedaan dan persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan teori-teori pemerintahan dalam literatur ilmiah.

3.      Mengidentifikasi kelebihan dan tantangan yang dihadapi sistem pemerintahan Indonesia dalam praktik ketatanegaraan.

4.      Memberikan pemahaman komprehensif bagi pembaca mengenai hubungan antara dasar konstitusional dan teori ilmiah tentang sistem pemerintahan.

RINGKASAN UUD 1945

Pasal

Kutipan Penting

Makna Konstitusional

Pasal 1 ayat (2)

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Menegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi, dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi konstitusional.

Pasal 1 ayat (3)

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Negara dijalankan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata. Semua tindakan pemerintah tunduk pada hukum.

Pasal 4 ayat (1)

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dengan kedudukan sentral dalam sistem presidensial.

Pasal 5–20

Contoh: Pasal 5 ayat (1) → “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.”; Pasal 20 ayat (1) → “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Mengatur fungsi legislatif: pembagian peran Presiden (eksekutif) dan DPR (legislatif) dalam pembuatan UU → checks and balances.

Pasal 24 ayat (1)

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Menegaskan independensi peradilan (MA, MK, KY) sebagai wujud negara hukum.

Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Prinsip equality before the law.

Pasal 27 ayat (3)

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Menunjukkan hak dan kewajiban warga dalam bela negara.

Pasal 28A–28J

Berbagai pasal tentang HAM (hak hidup, kebebasan berpendapat, berserikat, dll.).

Landasan konstitusional perlindungan HAM dalam negara demokratis.

Pasal 31

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Hak atas pendidikan dijamin negara.

Pasal 34

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial.

 

RINGKASAN ARTIKEL ILMIAH

Artikel 1

§  Judul : sistem pemerintahan Indonesia : pendekatan teori dan praktik

§  Penulis : Ahmad Yani

§  Sumber : Lentera hukum, Vol. 5 No. 2, 2018

§  Isi pokok : UUD 1945 menegaskan sistem presidensial dan prinsip checks and balances. Namun, praktik menunjukan dominasi kekuasaan eksekutif. DPR dan lembaga yudikatif belum optimal dalam mengimbangi presiden

§  Gagasan utama : perlu penguatan mekanisme control dan pembatasan kekuasaan presiden agar sistem presidensial berjalan sesuai prinsip demokrasi.

§  Argument penulis : tanpa pengawasan kuat, dominasi eksekutif berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

§  Relevasi terhadap UUD 1945 : mengkritisi pelaksaan pasal 4, pasal 5-20, dan pasal 24 UUD 1945 yang belum optimal dalam praktik ketatanegaraan.

Artikel 2

§  Judul : sistem pemerintahan presidensial dalam Negara Replubik Indonesia

§  Penulis : Arnita jamil

§  Isi pokok : setelah amandemen UUD 1945, sistem presidensial Indonesia semakin diperkuat (pemilihan langsung, masa jabatan tetap, kabinet dibawah presiden). Namun, muncul tantangan control demokratis.

§  Gagasan utama : amandemen memperkuat sistem presidensial, tetapi mekanisme checks and balance masih perlu dikembangkan.

§  Argument penulis ; kekuasaan presiden yang kuat harus diimbangi regulasi dan pengawasan agar tetap sesuai prinsip demokrasi.

§  Relevansi terhadap UUD 1945 : evaluasi langsung atas pasal 4, pasal 6, pasal 17, dan pasal 20 UUD 1945.

SINTESIS DAN REFLEKSI

Dari kajian UUD 1945 dan literatur ilmiah:

  1. Keselarasan Teori dan Konstitusi: UUD 1945 menegaskan sistem presidensial dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta perlindungan hak warga negara.
  2. Kesenjangan Praktik: Artikel ilmiah menunjukkan bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia masih didominasi eksekutif. Mekanisme checks and balances belum sepenuhnya berjalan.
  3. Tantangan Demokrasi: Perlu penguatan DPR, independensi yudikatif, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintah.
  4. Refleksi: Sistem pemerintahan Indonesia memiliki fondasi kuat dari UUD 1945, tetapi implementasi masih perlu diperbaiki agar benar-benar mencerminkan demokrasi konstitusional dan negara hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik. Lentera Hukum, 5(2).

Arnita Jamil. (2023). Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Transformasi Administrasi, 10(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Novisar Syahfitri, C., Setiawan, I., & Putri, N.K. (2021). Penerapan Sistem Pemerintahan Indonesia Ditinjau dari Pendekatan Berbasis Teori Maupun Praktik. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 13(1).

Agustiawan, M.N. (2017). Pengaruh Multipartai dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 4(1).

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas terstruktur 01 kewarganegaraan_salsa febby valensya

Tugas mandiri 01 kewarganegaraan_salsa febby valensya