TUGAS MANDIRI 02 - salsa febby valensya
JUDUL
TUGAS : STUDI PUSTAKA TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERDASARKAN UUD 1945 DAN
LITERATUR ILMIAH
Salsa febby valensya [ E23 ]
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sistem
pemerintahan merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan
negara karena menjadi dasar dalam mengatur hubungan antar lembaga negara,
pemerintah, dan rakyat. Indonesia sebagai negara hukum telah menetapkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai
konstitusi tertinggi yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan. Sejak
disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan
(amendemen) yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem pemerintahan agar lebih
sesuai dengan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta tuntutan perkembangan
zaman.
Kajian
mengenai sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 penting dilakukan karena
dalam praktiknya, penerapan konstitusi tidak terlepas dari interpretasi politik
dan dinamika sosial yang berkembang. Selain itu, literatur ilmiah yang membahas
teori sistem pemerintahan, baik presidensial maupun parlementer, memberikan
perspektif yang lebih luas dalam menilai posisi Indonesia di tengah perdebatan
akademik mengenai idealitas bentuk pemerintahan yang efektif, stabil, dan
demokratis. Dengan memahami sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
serta membandingkannya dengan literatur ilmiah, dapat diperoleh pemahaman yang
lebih mendalam tentang kelebihan, kelemahan, serta prospek pengembangan tata
kelola pemerintahan masa depan.di
Tujuan Kajian
Kajian ini bertujuan untuk:
1.
Mendeskripsikan
sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk
perubahan pasca-amendemen.
2.
Menganalisis
perbedaan dan persamaan sistem pemerintahan Indonesia dengan teori-teori
pemerintahan dalam literatur ilmiah.
3.
Mengidentifikasi
kelebihan dan tantangan yang dihadapi sistem pemerintahan Indonesia dalam
praktik ketatanegaraan.
4. Memberikan pemahaman komprehensif bagi pembaca
mengenai hubungan antara dasar konstitusional dan teori ilmiah tentang sistem
pemerintahan.
RINGKASAN UUD 1945
Pasal |
Kutipan
Penting |
Makna
Konstitusional |
Pasal 1 ayat (2) |
“Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” |
Menegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi,
dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi konstitusional. |
Pasal 1 ayat (3) |
“Negara Indonesia adalah negara
hukum.” |
Negara dijalankan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan
semata. Semua tindakan pemerintah tunduk pada hukum. |
Pasal 4 ayat (1) |
“Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” |
Presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dengan
kedudukan sentral dalam sistem presidensial. |
Pasal 5–20 |
Contoh: Pasal 5 ayat (1) → “Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.”; Pasal 20 ayat (1)
→ “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” |
Mengatur fungsi legislatif: pembagian peran Presiden
(eksekutif) dan DPR (legislatif) dalam pembuatan UU → checks and balances. |
Pasal 24 ayat (1) |
“Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.” |
Menegaskan independensi peradilan
(MA, MK, KY) sebagai wujud negara hukum. |
Pasal 27 ayat (1) |
“Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” |
Prinsip equality before the law. |
Pasal 27 ayat (3) |
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” |
Menunjukkan hak dan kewajiban
warga dalam bela negara. |
Pasal 28A–28J |
Berbagai pasal tentang HAM (hak
hidup, kebebasan berpendapat, berserikat, dll.). |
Landasan konstitusional
perlindungan HAM dalam negara demokratis. |
Pasal 31 |
“Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.” |
Hak atas pendidikan dijamin
negara. |
Pasal 34 |
“Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.” |
Negara bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan sosial. |
RINGKASAN ARTIKEL ILMIAH
Artikel 1
§
Judul : sistem pemerintahan Indonesia :
pendekatan teori dan praktik
§
Penulis : Ahmad Yani
§
Sumber : Lentera hukum, Vol. 5 No. 2, 2018
§
Isi pokok : UUD 1945 menegaskan sistem
presidensial dan prinsip checks and balances. Namun, praktik menunjukan
dominasi kekuasaan eksekutif. DPR dan lembaga yudikatif belum optimal dalam
mengimbangi presiden
§
Gagasan utama : perlu penguatan mekanisme control
dan pembatasan kekuasaan presiden agar sistem presidensial berjalan sesuai
prinsip demokrasi.
§
Argument penulis : tanpa pengawasan kuat, dominasi
eksekutif berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
§
Relevasi terhadap UUD 1945 : mengkritisi pelaksaan pasal 4,
pasal 5-20, dan pasal 24 UUD 1945 yang belum optimal dalam praktik
ketatanegaraan.
Artikel 2
§
Judul : sistem pemerintahan presidensial
dalam Negara Replubik Indonesia
§
Penulis : Arnita jamil
§
Isi pokok : setelah amandemen UUD 1945,
sistem presidensial Indonesia semakin diperkuat (pemilihan langsung, masa
jabatan tetap, kabinet dibawah presiden). Namun, muncul tantangan control demokratis.
§
Gagasan utama : amandemen memperkuat sistem
presidensial, tetapi mekanisme checks and balance masih perlu dikembangkan.
§
Argument penulis ; kekuasaan presiden yang kuat
harus diimbangi regulasi dan pengawasan agar tetap sesuai prinsip demokrasi.
§
Relevansi terhadap UUD 1945 : evaluasi langsung atas pasal 4,
pasal 6, pasal 17, dan pasal 20 UUD 1945.
SINTESIS DAN REFLEKSI
Dari kajian UUD 1945 dan literatur
ilmiah:
- Keselarasan
Teori dan Konstitusi: UUD 1945 menegaskan sistem
presidensial dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif,
serta perlindungan hak warga negara.
- Kesenjangan
Praktik: Artikel ilmiah menunjukkan
bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia masih didominasi eksekutif.
Mekanisme checks and balances belum sepenuhnya berjalan.
- Tantangan
Demokrasi: Perlu penguatan DPR,
independensi yudikatif, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
pemerintah.
- Refleksi:
Sistem pemerintahan Indonesia memiliki fondasi kuat dari UUD 1945, tetapi
implementasi masih perlu diperbaiki agar benar-benar mencerminkan
demokrasi konstitusional dan negara hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Yani. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik.
Lentera Hukum, 5(2).
Arnita Jamil. (2023). Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Transformasi Administrasi, 10(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Novisar Syahfitri, C., Setiawan, I., &
Putri, N.K. (2021). Penerapan Sistem
Pemerintahan Indonesia Ditinjau dari Pendekatan Berbasis Teori Maupun Praktik.
Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 13(1).
Agustiawan, M.N. (2017). Pengaruh Multipartai dalam Sistem Presidensial di Indonesia.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 4(1).
Komentar
Posting Komentar