tugas mandiri 5
Webinar
Seri V – Open Data KPU untuk Ekosistem Civictech Pemilu 2024 yang Demokratis
Penyelenggara: Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU)
Narasumber dari KPU/
Ekosistem Civictech:
1.
Adinda Tenriangke Muchtar. Direktur
Eksekutif The Indonesian Institute, Center of Public Policy Research.
2.
Wenseslaus Manccut. Ketua Umum Asosiasi
Media Saber Indonesia.
Tanggal pelaksanaan: 8
desember 2021
https://www.youtube.com/live/4tu28NfcJCY?si=ZJHGTmmWL0qhutXS
Webinar ini mengangkat
tesis bahwa: pemanfaatan data terbuka oleh lembaga pemilu dan masyarkat sipil
adalah kunci untuk menciptakan proses pemilu yang lebih demokratis, transparan,
dan partisipatif.
Argumentasi pendukung yang dikemukakan
meliputi:
a.
Lembaga pemilu seperti KPU memiliki
kumpulan data yang sangat besar (misalnya data pemilih, hasil pemilu, logistik)
yang jika dibuka dan diolah oleh publik dapat meningkatkan akuntabilitas dan
pengawasan publik.
b.
Data terbuka memungkinkan pengembangan
aplikasi civic-tech (teknologi warga) yang memfasilitasi partisipasi publik,
seperti pelaporan pelanggaran, pemantauan hasil real time, dan analisis
independen.
c.
menurut penyelenggara, webinar ini
menampilkan kasus-studi aplikasi civic-tech yang sudah digunakan dalam pemilu
sebelumnya, serta statistik peningkatan partisipasi atau pengaduan yang masuk
melalui saluran berbasis data terbuka.
d.
Penjelasan bahwa tanpa data terbuka,
masyarakat sipil dan pemangku kepentingan sulit untuk melakukan pemantauan
independen dan penggerakan partisipasi, sehingga risiko legitimitas dan
kepercayaan publik terhadap hasil pemilu meningkat.
Kekuatan
Argumentasi
a.
Logika argumennya cukup konsisten:
apabila data terbuka → makin banyak pengawasan & partisipasi → makin
demokratis. Hal ini mendukung konsep demokrasi deliberatif dan kualitas
demokrasi bahwa partisipasi dan akuntabilitas adalah dimensinya.
b.
Bukti berupa aplikasi civic-tech dan data
penggunaan menunjukkan relevansi praktis dalam konteks Indonesia yang akan
menghadapi Pemilu 2024.
c.
Relevansi dengan konteks lokal:
Indonesia dengan jumlah pemilih besar, tantangan data (kelengkapan, integritas)
dan kebutuhan transparansi, sehingga topik sangat tepat.
Kelemahan
Argumentasi
a.
Satu kelemahan: mungkin ada asumsi dasar
bahwa “open data akan selalu menghasilkan partisipasi publik yang efektif”,
padahal realitas menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses,
kapasitas, atau motivasi untuk memanfaatkan data.
b.
Bisa ada bias dari penyelenggara (KPU)
yang menekankan sisi positif tanpa banyak membahas kendala seperti keamanan
data, privasi, manipulasi data, atau ketimpangan akses digital.
c.
Keterbatasan data: mungkin statistik
yang disajikan bersifat internal atau belum diuji secara independen sehingga
sulit diverifikasi — ini dapat mengurangi kredibilitas argumentasi.
d.
Perspektif yang kurang: diskusi mungkin
kurang mengangkat kelompok marginal atau daerah tertinggal yang sulit akses
internet/data sehingga open data di praktiknya tidak merata.
Perspektif
Teoritis
a.
Hubungan dengan teori konsolidasi
demokrasi (Larry Diamond) demokrasi yang sehat memerlukan institusi yang
kuat, partisipasi publik, dan legitimasi proses. Open data memperkuat institusi
penyelenggara pemilu dan legitimasi lewat transparansi.
b.
Hubungan dengan teori demokrasi digital
(Colin Crouch atau konsep “digital democracy”) teknologi dan data membuka
ruang baru bagi warga untuk berpartisipasi secara lebih aktif dan
informasi-terbuka. Webinar ini secara jelas mengaitkan open data dan civic-tech
ke ranah demokrasi digital.
c Juga
relevan dengan konsep “kualitas demokrasi” (democratic quality) yang menyebut
partisipasi, kebebasan, dan pemerintahan yang responsif sebagai elemen. Open
data dan civic-tech bisa menjadi instrument untuk meningkatkan kualitas ini.
Refleksi
dan Sintesis
Secara pribadi, saya
setuju bahwa open data dan teknologi civic-tech memiliki potensi besar dalam
memperkuat demokrasi Indonesia. Namun, potensi itu hanya akan terealisasi jika
ada kesetaraan akses, pemahaman literasi data di kalangan masyarakat, dan
regulasi yang menjamin keamanan serta privasi data. Literatur menunjukkan bahwa
demokrasi inklusif tidak cukup hanya membuka data, tetapi juga memastikan semua
warga — termasuk kelompok marjinal — dapat mengakses dan memanfaatkan data
tersebut (lihat teori demokrasi inklusif).
Implikasi bagi praktik demokrasi di Indonesia adalah: jika KPU dan institusi
terkait benar melaksanakan kebijakan open data dengan baik, maka pemilu ke
depan (termasuk Pemilu 2024) dapat menjadi lebih transparan dan partisipatif,
meningkatkan kepercayaan publik. Namun jika tidak, maka potensi kesenjangan
digital dan data bisa memperburuk ketidaksetaraan demokrasi.
Rekomendasi:
1.
Institusi pemilu harus menyediakan pelatihan literasi data bagi masyarakat sipil, mahasiswa,
LSM agar mereka bisa memanfaatkan open data.
2.
Harus ada regulasi yang mengatur privasi dan keamanan data pemilu agar data terbuka tidak
disalahgunakan atau menimbulkan manipulasi.
3.
Fokus khusus pada daerah
tertinggal/terpencil agar akses digital dan data tidak hanya di kota besar saja, sehingga demokrasi digital benar-benar inklusif.
4. Melakukan
evaluasi independen atas dampak open data dan civic-tech terhadap partisipasi
dan legitimasi pemilu, sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan.
Referensi
Warburton, R. (2023). Digital Democracy: The New Public Sphere. Routledge.
Tambang, M., &
Wijaya, H. (2022). “Partisipasi Politik Digital di Kalangan Generasi Muda
Indonesia.” Jurnal Ilmu Politik Indonesia,
15(2), 45-63.
Smith, A., &
Anderson, M. (2021). “Open Data and Civic Technology: Enabling Public
Participation in Election Processes.” Journal
of Democracy and Technology, 8(1), 12-30.
Diamond, L. (2020). Democratic Consolidation in the European Union
and Beyond.
Komentar
Posting Komentar