Tugas Mandiri 13
MENCARI
TITIK TEMU : REFLEKSI TANTANGAN HARMONISASI KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH.
PENDAHULUAN
Dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelarasan kebijkan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi salah satu prasyarat utama terselenggaranya
tata kelola pemerintahan yang efektif. Desentralisasi yang diperkuat sejak
reformasi memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya
sendiri, namun di sisi lain tetep memerlukan koordinasi erat dengan
pemerintahan pusat. Dalam praktiknya, harmoni kebijakan sering kali sulit
dicapai karena adanya perbedaan kewenangan, kebutuhan lokal, hingga kepentingan
politik yang tidak slalu sejalan. Kondisi ini kemudian memunculkan fenomena
tumpang tindih regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik maupun
pembangunan daerah.
Tesis
reflektif saya adalah bahwa harmonisasi kebijakan pusat daerah saat ini masih
menghadapi hambatan struktural dan politis yang signifikan sehingga sering
menciptakan kebingungan implementasi, ketidakefektifan program, dan
ketidakpastian hukum. Meski demikian, saya percaya bahwa dengan komunikasi yang
setara, mekanisme koordinasi yang adaptif, serta penghargaan terhadap keragaman
daerah, titik temu harmonisasi bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan.
ANALISIS
TANTANGAN
1.
Aspek
Yuridis : Tumpah Tindih Regulasi
Salah satu tantangan terbesar dalam harmonisasi
kebijakan adalah persoalan tumpah tindih regulasi antara kebijakan pusat dan
daerah. Indonesia memiliki banyak tingkatan produk hukum mulai dari
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan
Daerah. Banyaknya lapisan regulasi ini sering menimbulkan tumpang tindih,
terutama ketika pemerintahan pusat mengeluarkan kebijakan beru yang harus segera
diikuti daerah, sementara Perda yang ada belum direvisi.
Masalah muncul
karena proses revisi Perda membutuhkan waktu yang panjang, melibatkan
konsultasi public, persetujuan DPRD, hingga sinkronisasi dengan kementrian
terkait. Kondisi ini menyebabkan jeda waktu implementasi yang cukup lama. Di sisi
lain, pemerintahan pusat sering menuntut percepatan realisasi kebijakan dengan
alasan kepentingan nasional. Konflik inilah yang memunculkan ketidakseimbangan
anatara kebutuhan daerah dan kewenangan pusat.
Contoh nyata terlihat pada implementasi UU Cipta
Kerja. Banyak daerah belum menyesuaikan Perda Tata Ruang mereka dengan
kebijakan pusat yang menekankan kemudia investasi. Akibatanya, izin pemanfaatan
uang tidak dapat diterbitkan meski regulasi pusat telah berlaku. Ketidakseleraan
yuridis ini tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga menghambat pelaku
usaha yang membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk beroperasi.
2.
Aspek
Politis : Perbedaan kepentingan dan Dinamika Kekuasaan.
Selain masalah hukum, tantangan harmonisasi
kebijakan juga sangat dipengaruhi oleh faktor politis. Pemerintah pusat dan
kepala daerah memiliki basis kekuasaan, konstituen, dan agenda politik yang
berbeda. Pemerintah pusat berfokus pada stabilitas nasional, pertumbuhan
ekonomi, dan agenda pemerintahan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, kepala daerah memprioritaskan kebutuhan lokal serta kepentingan
masyarakat yang memilih mereka. Perbedaan orientasi politik ini sering memicu
ketidakharmonisan kebijakan.
Dinamika politik ini tampak jelas dalam penanganan pandemi COVID-19. Beberapa kepala
daerah, seperti DKI Jakarta, mengambil kebijakan pembatasan mobilitas yang
lebih ketat karena menilai kondisi daerahnya sangat darurat. Sementara pusat
mendorong adanya keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional. Akibatnya,
muncul perbedaan kebijakan yang membuat pelayanan publik membingungkan,
terutama bagi masyarakat yang harus mengikuti aturan yang berbeda antara pusat
dan daerah.
Faktor politis juga terlihat ketika daerah merasa
tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pusat. Hal ini menciptakan
resistensi, terutama pada daerah yang memiliki kepemimpinan kuat atau agenda
politik yang tidak selaras dengan pemerintah pusat. Ketegangan semacam ini bisa
menghambat implementasi kebijakan, memperlambat koordinasi, dan berpotensi
menciptakan konflik kewenangan.
Dengan demikian, tantangan politis dalam harmonisasi
bukan sekadar persoalan kepentingan yang berbeda, tetapi juga menyangkut
komunikasi, hubungan kekuasaan, dan rasa kepemilikan terhadap kebijakan. Tanpa
sinergi politik, harmonisasi kebijakan tidak mungkin berjalan efektif.
REFLEKSI DAN DAMPAK
Ketidakharmonisan
kebijakan antara pusat dan daerah memiliki konsekuensi langsung terhadap
pelayanan publik. Salah satu contoh nyata adalah polemik antara UU Cipta Kerja dan Peraturan Daerah tentang
Tata Ruang.
Pemerintah pusat mendorong percepatan investasi melalui penyederhanaan
perizinan dan revisi perencanaan ruang, tetapi banyak Perda RTRW di berbagai
daerah belum menyesuaikan diri. Di wilayah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur,
proses revisi Perda berlangsung lambat sehingga izin pemanfaatan ruang tidak
dapat diterbitkan. Investor yang telah memenuhi persyaratan dari pemerintah
pusat tetap terhambat di level daerah karena dasar hukum lokal tidak selaras.
Ketidakpastian regulasi ini membuat iklim investasi menjadi tidak stabil.
Contoh
lainnya muncul dalam penanganan pandemi
COVID-19. Pada tahun 2020–2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—di
bawah kepemimpinan Anies Baswedan—menerapkan pembatasan yang lebih ketat
dibandingkan kebijakan pusat. Di satu sisi, pusat berupaya menjaga stabilitas
ekonomi nasional; di sisi lain, daerah menilai situasi di lapangan mengharuskan
tindakan yang lebih tegas. Akibat perbedaan kebijakan ini, masyarakat mengalami
kebingungan karena aturan jam operasional, pembatasan kegiatan, hingga
mekanisme distribusi bantuan sosial tidak konsisten. Aparat daerah pun sering
menerima instruksi yang berubah secara cepat, sehingga implementasi kebijakan
menjadi tidak rapi.
Dua
kasus tersebut menunjukkan bahwa disharmoni kebijakan bukan hanya problem
birokrasi, tetapi cerminan kurangnya keselarasan visi dan komunikasi antara
pusat dan daerah. Refleksi saya adalah bahwa masyarakatlah yang paling
merasakan dampaknya, mulai dari pelayanan publik yang melambat, proses
perizinan yang berbelit, hingga ketidakpastian hukum yang menghambat aktivitas
ekonomi. Harmonisasi kebijakan seharusnya memprioritaskan kepentingan
masyarakat, bukan sekadar kepentingan politis atau administratif.
SOLUSI KREATIF DAN
KESIMPULAN
Menurut
pandangan saya, harmonisasi kebijakan tidak dapat tercapai jika komunikasi
antara pusat dan daerah masih bersifat hierarkis dan satu arah. Pemerintah
perlu membangun mekanisme dialog yang setara melalui forum komunikasi rutin,
pelibatan daerah sejak tahap penyusunan regulasi, serta pemanfaatan teknologi
untuk menyelaraskan regulasi secara real time. Penerapan dashboard regulasi
nasional, misalnya, dapat menjadi alat transparansi sekaligus pengawasan agar
tumpang tindih regulasi dapat dicegah sejak awal.
Dalam
aspek pengawasan, pusat perlu mengambil peran sebagai fasilitator yang
mendukung kreativitas daerah, bukan sekadar pengontrol yang membatasi. Ketika
pusat dan daerah saling mempercayai dan menghargai ruang inovasi masing-masing,
kebijakan yang dihasilkan akan lebih adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada
akhirnya, titik temu harmonisasi bukan sekadar menyamakan aturan, tetapi
membangun kemitraan sejati antarlevel pemerintahan. Dengan kerja sama yang
sejajar dan koordinasi yang berkelanjutan, Indonesia dapat mewujudkan pelayanan
publik yang lebih baik, efektif, dan merata di seluruh daerah.
Komentar
Posting Komentar